Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Effy Taufiq, menambahkan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk respons terhadap pertanyaan masyarakat mengenai tindakan pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Selain itu, pemusnahan ini juga berfungsi sebagai edukasi kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa cukai.
“Memang ada anggapan yang mempertanyakan, setelah barang kena cukai disita, akan dikemanakan? Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami, bahwa setelah disita, barang akan dimusnahkan,” jelas Effy.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarra mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras mengidentifikasi dan menyita barang bukti barang kena cukai ilegal. Ia menilai langkah ini penting sebagai bagian dari upaya perlindungan industri dan masyarakat.
Baca Juga: SPBU di Kota Mojokerto Dipelototi, Antisipasi Kecurangan Pengisian BBM
“Kami berharap kegiatan pemusnahan ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menjadi momen untuk meningkatkan kewaspadaan dan tindakan preventif agar ke depan peredaran barang kena cukai ilegal dapat diminimalisasi,” ujar pria yang akrab disapa Gus Barra.
Gus Barra menambahkan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan terus berupaya memberantas peredaran barang ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan serta mempersempit area peredaran barang ilegal, terutama rokok, demi terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan.
“Barang-barang ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi lokal,” terang Gus Barra.
Artikel Terkait
Pemkab Mojokerto Kucur Anggaran Rp1 Miliar untuk Perlindungan Sosial 15 Ribu Pekerja Desa
Polres Mojokerto Kota Gelar Panen Raya Jagung Tahap II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Gudang Ketahanan Pangan Siap Dibangun di Mojokerto, Wakapolda Jatim Tinjau Lokasi
Ribuan Guru TPQ di Mojokerto Terima Kenaikan Insentif
Mecel Bareng di Lapas Mojokerto: Kapolres Mojokerto Dorong Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan