Data NIK KPM tersebut lantas dipadankan ke DTSEN. Alhasil, jumlah KPM yang terindikasi judi online jadi sebanyak 603.999.
“Terhadap data tersebut, Kemensos telah memberikan tanda pada DTSEN dengan status terindikasi terlibat judi online,” ujarnya.
“Sementara transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih," imbuh Gus Ipul.
Baca Juga: Disperindag Kabupaten Mojokerto Bina UMKM untuk Naik Kelas Lewat Inovasi Petromaks
Gus Ipul menyampaikan, saat ini pihaknya sedang mengevaluasi terhadap 603.999 penerima bansos yang terdindikaai terlibat aktivitas judol.
"Dari sejumlah 603.999 yang terindikasi terlibat judi online, ada 228.048 KPM saat ini sudah tidak menerima bansos pada triwulan ke-2. Sementara yang 375.951 KPM kita sedang lakukan evaluasi untuk bansos triwulan ke-3," bebernya.