Data NIK KPM tersebut lantas dipadankan ke DTSEN. Alhasil, jumlah KPM yang terindikasi judi online jadi sebanyak 603.999.
“Terhadap data tersebut, Kemensos telah memberikan tanda pada DTSEN dengan status terindikasi terlibat judi online,” ujarnya.
“Sementara transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih," imbuh Gus Ipul.
Baca Juga: Disperindag Kabupaten Mojokerto Bina UMKM untuk Naik Kelas Lewat Inovasi Petromaks
Gus Ipul menyampaikan, saat ini pihaknya sedang mengevaluasi terhadap 603.999 penerima bansos yang terdindikaai terlibat aktivitas judol.
"Dari sejumlah 603.999 yang terindikasi terlibat judi online, ada 228.048 KPM saat ini sudah tidak menerima bansos pada triwulan ke-2. Sementara yang 375.951 KPM kita sedang lakukan evaluasi untuk bansos triwulan ke-3," bebernya.
Artikel Terkait
Kenali Ciri-ciri Beras Oplosan Menurut Profesor IPB
Boneka Labubu Setinggi 1,3 Meter Masuk dalam Daftar Mainan Termahal di Dunia, Segini Harganya
Terjebak FOMO Beli Bitcoin Saat Harga Melonjak? Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu Pahami
Bulog Mojokerto kucurkan Beras SPHP, Pembelian Dibatasi
Intip Table Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp 100-500 Juta, Ini Syaratnya Biar Langsung Cair