Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Juli-September 2025, Ada Kenaikan Harga?

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Minggu, 29 Juni 2025 | 12:15 WIB
Petugas memeriksa instalasi listrik. Pemerintah telah menetapkan tarif  listrik untuk bulan Juli-September 2025.  (Sumber: DAMARANGGA/esdm.go.id)
Petugas memeriksa instalasi listrik. Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk bulan Juli-September 2025. (Sumber: DAMARANGGA/esdm.go.id)

Kabar Mojokerto - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025.

Kementrian ESDM memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu seperti dikutip dari siaran pers melalui esdm.go.id, Minggu (29/6/2025).

Baca Juga: Tersengat Listrik Saat Pasang Atap, Pekerja Bangunan Mojokerto Meninggal di Tempat

Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.

Baca Juga: Warga Mojokerto Kesetrum Listrik Saat Evakuasi Barang di Tengah Banjir

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Baca Juga: Petugas PLN di Mojokerto Dikeroyok Sekelompok Pemuda Pakai Kayu-Batu

Berikut rincian tarif listrik mulai Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dan golongan lainnya berdasarkan  laman resmi PT PLN: 

Pelanggan rumah tangga

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • R-2/TR 3.500–5.500
  • VA: Rp 1.699,53 R-3/TR 6.600
  • VA ke atas: Rp 1.699,53. -

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IHSG Kembali Merosot, Istina Bilang Begini

Senin, 2 Februari 2026 | 11:13 WIB

Janda di Mojokerto Rela Jadi Badut Demi 3 Buah Hati

Kamis, 1 Januari 2026 | 17:18 WIB
X