Kabar Mojokerto - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025.
Kementrian ESDM memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu seperti dikutip dari siaran pers melalui esdm.go.id, Minggu (29/6/2025).
Baca Juga: Tersengat Listrik Saat Pasang Atap, Pekerja Bangunan Mojokerto Meninggal di Tempat
Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.
Baca Juga: Warga Mojokerto Kesetrum Listrik Saat Evakuasi Barang di Tengah Banjir
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.
Baca Juga: Petugas PLN di Mojokerto Dikeroyok Sekelompok Pemuda Pakai Kayu-Batu
Berikut rincian tarif listrik mulai Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dan golongan lainnya berdasarkan laman resmi PT PLN:
Pelanggan rumah tangga
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500
- VA: Rp 1.699,53 R-3/TR 6.600
- VA ke atas: Rp 1.699,53. -
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
Artikel Terkait
Rute Bus Trans Jatim Koridor III Trayek Mojokerto - Gresik, Simak Biar Gak Keliru!
Kebakaran Garasi Rumah di Trawas Mojokerto, Dipicu Korsleting Listrik Mesin Mobil
Ini Rute dan Daftar Halte Bus Trans Jatim Koridor VI Mojokerto–Sidoarjo, Tarif Mulai Rp 2.500
Antusias Warga Mojokerto Nikmati Layanan Gratis Trans Jatim Koridor VI Mojokerto–Sidoarjo