Tips Mengelola Uang Untuk Karyawan di Mojokerto yang Gajinya Dibawah Rp 5 juta

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 1 September 2025 | 12:20 WIB
Ilustrasi karyawan  (iStockphoto.com)
Ilustrasi karyawan (iStockphoto.com)

 

Kabar Mojokerto - UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kabupaten Mojokerto tahun 2025 sebesar Rp 4.856.026. Namun, sayangnya tidak jarang juga masih ada beberapa perusahaan yang memberikan upah di bawah UMR untuk para karyawannya.

 

Jika kamu salah karyawan di Mojokerto dengan gaji dibawah Rp 5 juta, tentu merasakan berbagai kesulitan untuk mengelola keuangan. Adanya kebutuhan mendesak dan belum ada tawaran upah yang lebih besar memaksa kamu untuk bertahan dengan gaji yang ala kadarnya.

 

Kesulitan mengelola keuangan di bawah UMR sebenarnya bisa kamu atasi dengan beberapa tips berikut ini:

Baca Juga: 10 Tips Jaga Kesehatan di Tengah Cuaca Mojokerto yang Kacau Tak Menentu

Mengutip artikel di laman Mitra Rencana Edukasi

Jasa Edukasi dan Perencanaan Keuangan yang ditulis Sari Insaniwati, ada 5 tips agar keuanganmu optimal meski gaji minim.

 

1. Buat daftar pengeluaran rutin bulanan

 

Langkah  pertama yang perlu dilakukan adalah membuat daftar pengeluaran rutin bulanan. Hal ini untuk mengetahui pos-pos mana  yang pengeluarannya meningkat dan menurun. Sehingga dapat dialihkan untuk menutupi pengeluaran ekstra. 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IHSG Kembali Merosot, Istina Bilang Begini

Senin, 2 Februari 2026 | 11:13 WIB

Janda di Mojokerto Rela Jadi Badut Demi 3 Buah Hati

Kamis, 1 Januari 2026 | 17:18 WIB
X