Kabar Mojokerto — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto tengah mempersiapkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sebagaimana yang didambakan oleh Presiden Prabowo Subianto. Rencananya, Kopdes Merah Putih akan diluncurkan secara nasional pada Juli 2025 mendatang.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muhtar, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait petunjuk teknis pembentukan Kopdes Merah Putih.
Ia menyebut, setidaknya ada 60 desa yang telah melaksanakan rapat musyawarah desa khusus untuk membentuk Kopdes Merah Putih. Nantinya, akan ada tiga skema model pembentukan koperasi, yakni membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan merevitalisasi koperasi.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Genjot Kapasitas Koperasi dan UMK Lewat Pelatihan Akuntansi
"Di Kabupaten Mojokerto ini ada sekitar 70 persen koperasi wanita (kopwan) aktif yang dibentuk pada tahun 2009–2010. Koperasi-koperasi ini akan dikembangkan menjadi Kopdes Merah Putih," katanya dalam keterangan pers yang diterima Kabar Mojokerto, Selasa (22/4/2025).
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025. Pemerintah menargetkan pendirian 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra (Gus Barra), menyampaikan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih sejalan dengan visi dan misi kepemimpinannya di Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, kehadiran Kopdes Merah Putih dapat mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Wali Kota Mojokerto: Program Kota Sehat Bukan Sekadar Perlombaan
Ia menjelaskan bahwa telah disusun visi dan misi yang diberi nama Catur Abhipraya Mubarok. Poin ketiga dalam visi-misi tersebut adalah membangun kemandirian ekonomi di semua tingkatan, melalui koperasi, usaha mikro, dan BUMDesa berbasis masyarakat untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera.
"Sebagai wujud respon cepat, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mengalokasikan anggaran, baik untuk biaya pengesahan notaris maupun biaya operasional lainnya, melalui pergeseran anggaran yang sudah dapat diserap dan dilaksanakan," ungkapnya.