hukum-kriminal

Pasutri Pelaku Curanmor di 7 Lokasi Mojokerto, Ngaku Uang Hasil Kejahatan untuk Nyabu

Selasa, 4 Maret 2025 | 19:36 WIB
Pasangan suami istri pelaku curanmor di Mojokerto, yang beraksi di 7 lokasi, saat diperkenalkan dalam konferensi pers oleh pihak kepolisian. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat aksi pencurian sepeda motor di Halaman Kantor Desa Batan Krajan, Gedeg, Mojokerto, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka diketahui telah beraksi di 7 lokasi berbeda di Mojokerto.

Pasangan yang ditangkap adalah M David (31) asal Surabaya dan Risa Ayu (37) asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Keduanya diketahui tinggal di sebuah kos di kawasan Kecamatan Gedeg. Aksi kriminal ini pertama kali terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV yang merekam kejadian di lokasi kejadian pada tanggal 3 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: 15 Remaja Terlibat Perang Sarung di Mojokerto Diamankan Polisi

Kapolsek Gedeg, Iptu Sukaren, menjelaskan jika dalam rekaman tersebut, tampak kedua tersangka sedang memantau situasi sekitar. Setelah memastikan keadaan aman, David sebagai eksekutor mengambil sepeda motor Honda Vario nopol S 4256 TJ milik RFN (17), seorang pelajar. Setelah itu, mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor curian tersebut.

“Dalam video rekaman CCTV, mereka terlihat memantau situasi. Begitu kondisi aman, pria tersebut bertindak untuk mencuri motor dan kemudian melarikan diri bersama sang istri,” kata Sukaren dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota pada Selasa, (4/3/2025).

Setelah melakukan serangkaian aksi pencurian, hasil kejahatannya biasanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sukaren mengungkapkan bahwa pasangan ini telah beraksi di 7 titik lokasi berbeda.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Murunduri, menyebutkan bahwa David menjual sepeda motor curian tersebut kepada seorang yang berinisial AMT dengan harga Rp 6,4 juta. Namun, AMT kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran polisi.

"David menerima Rp 5 juta dari penjualan motor tersebut, yang kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama Risa. Sisa Rp 1,4 juta digunakan oleh David untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan pribadi lainnya," jelas AKBP Daniel.

Baca Juga: 6 Pelaku Komplotan Curanmor Ditangkap, Ngaku Beraksi di 21 Lokasi di Mojokerto

Dalam melakukan aksinya, David diketahui menggunakan kunci T rakitan buatan sendiri untuk membuka kunci sepeda motor yang dicurinya. Kunci tersebut dibuat dengan memanfaatkan besi yang diproses menggunakan gerenda.

"David memanfaatkan kunci T buatan sendiri yang dibuat dengan teknik tertentu dari besi tipis untuk membuka kunci motor," terang Kapolres.

Atas perbuatan mereka, pasangan suami istri ini kini terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tags

Terkini