Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Lolos dari Tuntuan Hukuman Mati, lni Kata Ahli Pidana

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 7 April 2026 | 17:52 WIB
Ahli pidana UIN Surabaya Imron Rosyadi menanggapi tuntutan jaksa terkait tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Alvi Maulana. Alvi dituntut seumur hidup karena terbukti memutilasi pacarnya.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Ahli pidana UIN Surabaya Imron Rosyadi menanggapi tuntutan jaksa terkait tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Alvi Maulana. Alvi dituntut seumur hidup karena terbukti memutilasi pacarnya. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Tuntuan terhadap Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan sadis yang disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25) menajdi sorotan publik. Meski tindakan pelaku tergolong keji, Alvi lolos dari tuntutam hukuman mati.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, ia dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Menanggapi tuntut tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Imron Rosyadi, menilai bahwa tuntut hukuman seumur hidup tersebut sudah tepat dan selaras dengan konstruksi hukum yang berlaku dalam KUHP Nasional terbaru.

Menurut Imron, perbuatan Alvi memenuhi unsur Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Secara yuridis, konsep voorbedachte rade (perencanaan terlebih dahulu) memiliki tiga syarat utama. Yakni kesadaran saat bertindak, adanya tenggang waktu untuk berpikir, dan pelaksanaan dalam keadaan tenang.

"Saya memandang Alvi pantas dihukum seumur hidup. Secara yuridis, ada jeda waktu bagi dia untuk berpikir. Meskipun ada pemicu emosi akibat cekcok asmara, tindakan memutilasi korban setelah meninggal adalah upaya sadar untuk menghilangkan jejak," ujar Imron kepada wartawan, Selasa, 7 April 2026.

Ia menekankan, mutilasi dalam kasus ini bukan sekadar tindakan spontan, melainkan bagian dari akumulasi perencanaan.

"Spontanitas itu terjadi saat emosi meluap dan tidak bisa menahan diri. Namun, ketika korban sudah mati lalu dimutilasi, di sana ada jeda waktu. Jeda inilah yang masuk dalam delik perencanaan," tambahnya.

Baca Juga: Pertimbangan Jaksa Soal Alvi Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati di Kasus Mutilasi

Pasal 459 ini terdapat pilihan antara pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun. Imron berpendapat jaksa memiliki ruang untuk memilih berdasarkan tingkat humanistik dan rehabilitatif.

“Saya melihatnya sangat jelas jika pelaku merencanakan dalam tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang dituntut oleh jaksa bahwa Alvi melakukan tindak pidana yang telah direncanakan sebelumnya. Karena salah satu dari syarat tersebut diatas terpenuhinya,” terang Imron.

Publik banyak mempertanyakan mengapa Jaksa tidak menuntut hukuman mati bagi Alvi. Imron menjelaskan, hal ini berkaitan erat dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai diberlakukan secara efektif sejak 2 Januari 2026.

Dalam hukum pidana modern, paradigma pemidanaan telah bergeser dari sekadar pembalasan dendam menjadi reintegrasi sosial.

Ia mengungkapkan, Pasal 100 dalam KUHP Baru menyebutkan bahwa pidana mati kini bukan lagi hukuman pokok yang absolut. Pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun untuk melihat perubahan perilaku terpidana.

Baca Juga: Kata Pengacara Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Dituntut Penjara Seumur Hidup: Sangat Berat!

Halaman:

Editor: Muhammad Gusta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X