Kabar Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Meski perbuatannya tergolong sadis, Alvi lolos dari tuntutan hukuman mati.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memutuskan untuk menuntut Alvi dengan hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan regulasi terbaru dalam sistem hukum Indonesia.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak menuntut hukuman mati merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Berdasarkan Pasal 98 regulasi tersebut, pidana mati kini diposisikan sebagai ancaman alternatif atau upaya terakhir (ultimum remedium). Tujuannya adalah untuk mencegah tindak pidana sekaligus mengayomi masyarakat dengan memberikan ruang bagi perubahan perilaku terpidana.
Sebab, pidana mati kini bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana khusus dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan penyesalan dan berkelakuan baik, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
“Maka dari itu, JPU sangat berhati-hati dalam menentukan tuntutan," kata Denata, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Kata Pengacara Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Dituntut Penjara Seumur Hidup: Sangat Berat!
Dalam persidangan, Alvi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Pasal ini merupakan pembaruan dari Pasal 340 KUHP lama.
Dalam menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa poin krusial yang menjadi landasan putusan penjara seumur hidup bagi Alvi Maulana.
Denanta memaparkan sejumlah poin yang memberatkan posisi terdakwa.
Di antaranya, perbuatan Alvi dilakukan dengan berencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Korbannya tak lain pacarnya sendiri, Tiara.
Baca Juga: Tak Ada Ampun, Jaksa Tuntut Alvi Maulana Pemulitasi Pacar Penjara Seumur Hidup
Artikel Terkait
Alvi Tusuk leher Lalu Mutilasi Jasad Pacar sebelum Dibuang di Mojokerto
Terungkap Motif Alvi Setega Itu Mutilasi Pacar Lalu Buang Jasad di Mojokerto
Alvi Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pacar Terancam Hukuman Mati
Begini Ekspresi Wajah Alvi Saat Jaksa Bacakan Dakwaan di Kasus Mutilasi