Kabar Mojokerto - Seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RP yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan IM, seorang eks honorer, dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, dalam sidang yang berlangsung pada Senin, (17/3/2024).
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, baik RP maupun IM hadir bersama jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti. Dalam amar putusannya, Jenny menyatakan kedua terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana percobaan perzinaan sesuai dengan dakwaan yang dikenakan terhadap mereka, yakni Pasal 284 juncto Pasal 53 KUHP.
Baca Juga: 13 Karaoke Nekat Buka Saat Bulan Ramadan, 30 LC Kedaapatan Mangkal
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kami memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana empat bulan penjara,” ujar Jenny dalam pembacaan putusan.
Sidang tersebut mengungkap beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Keadaan yang memberatkan adalah dampak dari perbuatan kedua terdakwa yang merusak keharmonisan rumah tangga RP dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah pengakuan kedua terdakwa atas perbuatan mereka.
Putusan tersebut juga lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan hukuman enam bulan penjara untuk keduanya. Jenny memberi waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Tak Hanya Cabuli, Penculik Anak SD di Mojokerto Juga Perkosa 3 Korban
Kasus ini bermula ketika suami RP, RF (35), mendapati istrinya sedang berada di kamar bersama IM dalam keadaan tanpa busana pada 2 Juli 2024 di rumah mereka yang terletak di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto. RF kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, yang akhirnya mengarah pada penetapan tersangka terhadap RP dan IM pada bulan November lalu.
Selain dijatuhi hukuman pidana, RP juga menghadapi sanksi pemecatan sebagai PNS oleh Pemkab Mojokerto. Keduanya sebelumnya diketahui bekerja di Setda Kabupaten Mojokerto.