Kabar Mojokerto - Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto telah menangkap pelaku mutilasi perempuan yang potongan tubuhnya tercecer di jurang kawasan Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Korban adalah TAS (25), perempuan asal Lamongan yang sehari-hari tinggal di kos daerah Surabaya bersama pacarnya.
Pelaku mutilasi TAS adalah Alvi Maulana (24), asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut.
Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto di sebuah kos-kosan di Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Timah panas polisi bersarang di kedua betis pelaku karena sempat melawan saat ditangkap. "Waktu kami tangkap ada perlawanan, hampir menyerang anggota kami memakai senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama.
Baca Juga: Ini Profil Perempuan Korban Mutilasi yang Potongan Tubuhnya Ditemukan di Jurang Mojokerto
Menurut Fauzy, korban dan pelaku telah menjalin hubungan pacaran sekitar 5 tahun sejak kuliah di Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Setelah lulus, mereka tinggal bersama di kos tersebut. "Pelaku kita amankan di kos-kosaan yang dulu mereka tinggal bersama korban," kata Fauzy.
Pelaku telah dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.