hukum-kriminal

Kawanan Maling Curi 338 Tabung Elpiji dan 2.400 Telur Bebek di Mojokerto, 3 Ditangkap-2 DPO

Senin, 8 Desember 2025 | 18:37 WIB
Polisi menangkap kawanan maling tabung elpiji dan telur bebek di 4 TKP wilayah Mojokerto. (Dok. Satreskrim Polres Mojokerto )

Selain 3 pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, mobil Toyoya Calya nopol W 1817 OT dan Toyoya Veloz nopol W 1170 XU, 1 gunting besi, 4 kubut, 1 tang, 1 tiang untuk menutupi kamera CCTV, pakaian para pelaku, serta 2 ponsel pintar.

SP, DZ dan NT kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat).

Halaman:

Tags

Terkini