Selain 3 pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, mobil Toyoya Calya nopol W 1817 OT dan Toyoya Veloz nopol W 1170 XU, 1 gunting besi, 4 kubut, 1 tang, 1 tiang untuk menutupi kamera CCTV, pakaian para pelaku, serta 2 ponsel pintar.
SP, DZ dan NT kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat).