Kabar Mojokerto - Maling sepeda motor berdaster dan berkerudung yang terekam CCTV beraksi di Lingkungan Sentanan Gang Buntu, Kecamatan Krangggan, Kota Mojokerto, berhasil diringkus polisi.
Pelaku bernama Achmad Saiful (37) tersebut ternyata residivis dan sudah 3 kali dipenjara.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, Saiful ditangkap di sebuah kos daerah Kecamatan Tulang, Sidoarjo, pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor dengan menggunakan daster dan kerudung milik istri sirinya,” kata Herdiawan saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Kamis, 11 Desember 2025.
Baca Juga: Kawanan Maling Curi 338 Tabung Elpiji dan 2.400 Telur Bebek di Mojokerto, 3 Ditangkap-2 DPO
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sepeda motor Honda Vario nopol S 4072 VA yang berhasil digasak Saiful di Sentanan Gang Buntu. Karena telah dijual Saiful melalui Facebook usai beraksi.
“Yang bersangkutan menjual sepeda motor hasil curian sekitar Rp 6 jutaan melalui media sosial,” ungkap Herdiawan.
Dari tangan Saiful, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya daster putih motif pink, hijab kuning, 2 kaus, sepeda motor Suzuki Shogun 110 tanpa nopol dan Honda Scoopy hitam tanpa nopol.
“Motor Honda Scoopy baru dibeli setelah pelaku menjual sepeda motor curian sekitar Rp 6 juta di melalui media sosial,” ungkap Herdiawan.
Baca Juga: Maling Berdaster dan Berkerudung Perawakan Pria di Mojokerto Terekam CCTV
Saiful merupakan warga Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Sebelumnya, Saiful sudah 3 kali dibui.
Dia pernah dipenjara karena mencuri elpji di Kota Mojokerto pada 2017. Kemudian, dipenjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pencurian burung pada 2021 dan 2023.
“Jadi untuk tersangka ini sudah tiga kali melakukan pencurian dan merupakan residivis. Dia melakukan pencurian untuk keperluan sehari-hari,” terang Herdiawan.