hukum-kriminal

Pertimbangan Jaksa Soal Alvi Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati di Kasus Mutilasi

Selasa, 7 April 2026 | 16:27 WIB
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Denanta Suryaningrat menjelaskan alasan terdakwa Alvi Maulana lolos dari tuntutan hukuman mati. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Kemudian, perbuatan Alvi meresahkan masyarakat, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, koperatif selama persidangan, dan menyesali perbuatannya serta juga belum pernah dihukum,” beber Denanta.

Menanggapi tuntutan penjara seumur hidup tersebut, penasihat hukum Alvi, Edi Haryanto menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Nota pledoi akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada 13 April 2026 mendatang.

“Kalau saya boleh menyampaikan (tuntutan JPU) sangat berat. Karena dari fakta persidangan tidak terbukti (pembunuhan) terencana," kata Edi kepada wartawan, Senin (6/4/2026). 

Salah satu pertimbangan untuk mengajukan pledoi yakni, keterangan saksi ahli psikologi forensik yang dihadirkan JPU dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Salah satunya dari fakta-fakta di persidangan kemarin, sebagaimana disampaikan saksi ahli psikologi forensik Dokkes Polda Jatim yang dihadirkan JPU, saksi ahli menyampaikan ini bukan peristiwa perecanaan, tapi ekspresi spontanitas," jelasnya.

Baca Juga: Alvi Maulana Pemutilasi Pacarnya di Lapas Mojokerto Ditahan dalam Sel Isolasi, Ini Alasannya

Sehingga, Edi menilai perbuatan Alvi membunuh dan memutilasi Tiara tidak memenuhi unsur Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana. Menurutnya, Alvi hanya terbukti melakukan pembunuhan biasa sebagaimana ketentuan Pasal 458 KUHP baru.

Pasal 458 mengatur 'Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'. Itulah sebabnya pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU yang meminta agar Alvi dihukum penjara seumur hidup.

“Mudah-mudah pembelaan kami bisa diterima dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Untuk putusan kami tetap akan menghormati putusan majelis hakim," ujar Edi.

Kasus yang sempat menggemparkan Jawa Timur ini bermula pada 31 Agustus 2025. Alvi, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online, tega menghabisi nyawa Tiara di rumah kos mereka di kawasan Lidah Wetan, Surabaya.

Motif pembunuhan dipicu masalah sepele. Alvi merasa kesal karena tidak dibukakan pintu kos oleh korban. Ia kemudian menikam gadis asal Lamongan tersebut menggunakan pisau dapur hingga tewas.

Tak berhenti di situ, terdakwa melakukan aksi keji dengan memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian kecil berukuran sekitar 3 cm.

Sebagian potongan tubuh korban dibuang di jalur pendakian Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto, sementara sebagian lainnya disimpan di dalam lemari pakaian di kamar kos mereka.

Halaman:

Tags

Terkini