hukum-kriminal

Pria Asal Sidoarjo yang Ajak Istrinya Threesome di Hotel Mojokerto Dituntut 4 Tahun Bui

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:48 WIB
Terdakwa Mochammad Zanuwar Akhid Nadhir digiring petugas ke ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kabar Mojokerto - Pria asal Sidoarjo bernama Mochammad Zanuwar Akhid Nadhir (30) dituntut 4 tahun pidana penjara olehJaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, pengusaha laundry itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengajak istrinya, KM, threesome (seks bertiga).


Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Alaix Bikhumil Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 21 Mei 2024. “Tuntutannya kita buktikan pada Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan tuntutan penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 4 bulan,” katanya kepada kabarmojokerto.id, Selasa (21/5/2024).


Alaix mengungkapkan,  Zanuwar terdorong melakukan threesome karena sering menonton film porno bersama KM. Terdakwa dan istrinya itu sempat merekam aksi mesum mereka lalu diunggah di akun X. 


“Dia sempat memposting foto blowjob dengan persetujuan istrinya. Kemudian dia mencari pasangan threesome di Twiter dengan embel-embel mencari partner. Kriterianya goodloking, wangi, altetis, proporsional, panjang, besar wajib. Yang berminat wajib mengirim foto kepada dia,” paparnya.


Ajakan terdakwa di akun X rupanya membuat pria hidung belang tertarik. Ada salah satu pria lalu menghubungi terdakwa di akun X. Pria hidung belang itu bahkan sanggup membayar Rp2 juta, memberi duit transport Rp200 ribu, dan menyediakan hotel. Asalkan terdakwa dan istrinya bermain di sebuah hotel di Mojokerto.


Padahal, terdakwa dan istrinya tak memungut biaya alias gratis pada awalnya. Ajakan pria hidung belang itu kemudian disampaikan terdakwa kepada istrinya. “Ok, tidak apa-apa,” kata Alaix menirukan jawaban istri terdakwa.


Pada 30 November 2023, mereka sepakat bertemu di Hotel Avola Sunrise Mojokerto. Setelah bertemu di lobi hotel, mereka bersama-sama masuk ke dalam kamar 714. “Sampai di kamar, istrinya disuruh mandi dulu. Terdakwa dan dan pria ini bercakap-cakap sambil menberikan uang. Setelah selasai mandi, semua barulah melakukan itu [seks threesome],” ungkap Alaix


Saat pria hidung belang itu hendak bersetubuh, ternyata istri terdakwa menstruasi. Pria hidung belang itu pun menghentikan aktivitas seksualnya. “Ketika berhenti itulah pintu diketuk dan digerebek anggota Polres Mojokerto Kota,” tandas Alaix. 


Alaix menyatakan, sebelum berangkat memang istrinya sempat mengatakan bahwa hari itu waktunya haid. Namun, Zanuwar tetap merayu istrinya agar mau bersangkat. “Sudah sempat dikasih tahu kalau hari itu waktunya haid, tapi suaminya tidak enak karena sudah janjian dan kasih uang transport,” terang Alaix


Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Zanuwar, Ilham Wardani menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia bilang akan menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.


“Kami keberatan. Empat tahun kami pikir terlalu lama. Pertimbangan kami, terdakwa sudah berterus terang, sudah mengakui perbuatannya, berlaku sopan, kooperatif, masih muda, dan tulang punggung bagi keluarganya,” katanya.


Ia menambahkan, tidak ada paksaan terhadap istrinya. Sebab, terdakwa menawarkan threesome kepada pria hidung belang atas persetujuan istrinya.


“Semua ini atas persetujuan dengan istrinya. Terdakwa berunding, ketika istrinya keberatan maka tidak akan melakukan. Tidak ada paksaan, istrinya pun menghendaki,” pungkas Ilham.

Tags

Terkini