Masyarakat cukup mendatangi puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat, apabila status kepesertaannya tidak aktif karena menunggak bisa langsung aktif yang didaftarkan PBI JK.
"Jadi tidak ada kendala untuk masyarakat yang tidak mampu saat mengakses layanan kesehatan, karena kepesertaan BPJS Kesehatan bisa langsung aktif. Jadi masyarakat tidak perlu lagi membayar kembali, kecuali atas permintaan dari peserta sendiri,” tandasnya.