pendidikan

341.248 Guru Non ASN Akan Terima Bantuan Insentif, Simak Syarat dan Besarannya

Minggu, 3 Agustus 2025 | 06:50 WIB
Ilustrasi Uang Bantuan (Envato/Wdnld)

Ada pula sejumlah persyaratan terbaru penerima bantuan insentif guru non ASN tahun 2025 ini.

Yakni, bukan  sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, bukan menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama serta Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

 

Angka penerima bantuan insentif guru non ASN tahun 2025 naik jika dibanding tahun lalu. Tahun 2024 penerima bantuan insentif guru non ASN hanya  sebanyak 67.000 orang untuk semua jenjang.

 

 

Begitu pula dengan nominal atau besaran bantuan insentif.  Tahun sebelumnya sebesar Rp3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester.

Sedangkan tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

 

Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik Kemendikdasmen, Sri Lestariningsih, mengatakan bahwa proses penyaluran bantuan kini tengah memasuki tahap sinkronisasi dan verifikasi data melalui sistem Dapodik.

 

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik, “ katanya dikuti dari laman  resmi Puslapdik Kemendikdasmen, Minggu (4/8/2025).

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Diganjar Penghargaan BKN Berkat Komitmen Selesaikan Ketimpangan Data ASN

Sedangkan bagi pendidik PAUD Non-Formal tidak ada perubahan persyaratan dari tahun 2024 ke tahun 2025. Salah satunya harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut MUI

Jumat, 13 Februari 2026 | 17:48 WIB

Apa Itu Tarhib Ramadhan? Simak Penjelasannya di Sini

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:42 WIB

Doa Nabi Adam untuk Dibaca di Malam Nisfu Syaban

Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:57 WIB

Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan di Bulan Rajab

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:00 WIB

Kemenag Akan Susun Standarisasi Rumah Ibadah di SPBU

Selasa, 18 November 2025 | 11:41 WIB