“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan. Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025,” jelas Sri Lestaringsih.
Besaran Bantuan insentif yang diterima oleh pendidik Paud Non Formal Rp. 2.400.000,- per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Buruh hingga Guru Honorer di Mojokerto Harus Tahu
Pencairan dana insentif guru non ASN akan dilakukan sekitar Bulan Agustus September tahun 2025. Dana insetif disalurkan melalui rekening pribadi masing-masing.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara, “kata Sri Lestariningsih.
“Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025, “katanya
Artikel Terkait
Pemkab Mojokerto Teken Komitmen Anti-Korupsi dan Peningkatan Kinerja ASN Tahun 2025
Apa Itu ASN Digital yang Dikembangkan KemenPANRB?
Cek Bansos PKH & BPNT 2025 Kini Bisa Lewat HP, Begini Cara Resminya
17 Agustus Makin Dekat! Yuk Pahami Aturan Pengibaran dan Larangan Bendera Merah Putih