pendidikan

341.248 Guru Non ASN Akan Terima Bantuan Insentif, Simak Syarat dan Besarannya

Minggu, 3 Agustus 2025 | 06:50 WIB
Ilustrasi Uang Bantuan (Envato/Wdnld)

“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan. Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025,” jelas Sri Lestaringsih.

 

Besaran Bantuan insentif yang diterima oleh pendidik Paud Non Formal Rp. 2.400.000,- per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Buruh hingga Guru Honorer di Mojokerto Harus Tahu

Pencairan dana insentif guru non ASN akan dilakukan sekitar Bulan Agustus September tahun 2025. Dana insetif disalurkan melalui rekening pribadi masing-masing.

 

“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari  waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara, “kata Sri Lestariningsih.

 

“Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025, “katanya

 

Halaman:

Tags

Terkini

Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut MUI

Jumat, 13 Februari 2026 | 17:48 WIB

Apa Itu Tarhib Ramadhan? Simak Penjelasannya di Sini

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:42 WIB

Doa Nabi Adam untuk Dibaca di Malam Nisfu Syaban

Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:57 WIB

Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan di Bulan Rajab

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:00 WIB

Kemenag Akan Susun Standarisasi Rumah Ibadah di SPBU

Selasa, 18 November 2025 | 11:41 WIB