“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan. Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025,” jelas Sri Lestaringsih.
Besaran Bantuan insentif yang diterima oleh pendidik Paud Non Formal Rp. 2.400.000,- per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Buruh hingga Guru Honorer di Mojokerto Harus Tahu
Pencairan dana insentif guru non ASN akan dilakukan sekitar Bulan Agustus September tahun 2025. Dana insetif disalurkan melalui rekening pribadi masing-masing.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara, “kata Sri Lestariningsih.
“Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025, “katanya