Ia menambahkan, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan terhadap korban. Satu-satunya tersangka dalam kasus ini adalah Alvi Maulan (25).
“Sampai saat ini, kami belum menemukan indikator tersangka dibantu atau ada yang turut serta," pungkasnya.
Baca Juga: Terkuak Alasan Alvi Buang Potongan Tubuh Pacarnya Usai Dimutilasi ke Pacet Mojokerto
Diberitakan sebelumnya, pria perantaun asal Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut menjalin hubungan pacaran dengan TAS selama 5 tahun. Selama ini, mereka tinggal bersama ldi koas tersebut layaknya suami istri meski belum menikah secara sah maupun siri.
Alvi tega membunuh dan memutilasi TAS pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Satu kali tusukan pisau dapur mengenai leher kanan korban, mengakibatkan TAS tewas kehabisan darah.
Selanjutnya, Alvi membawa jasad korban ke kamar mandi kos. Di tempat ini lah tersangka memutilasi korban. Ia memisahkan daging dan organ dalam korban dari tulang-tulangnya. Sebagian potongan ia buang ke Pacet, Mojokerto.
Pada 6 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, potongan kaki kiri dan ceceran daging korban ditemukan seorang pencari rumput, Suliswanto.
Polisi pun melakukan pencarian besar-besaran sampai mengerahkan anjing pelacak dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim.