Kekuatan Parpol di Pilkada Mojokerto Raya, PKB-PDIP Swadaya Usung Calon

Photo Author
Administrator, Kabar Mojokerto
- Jumat, 3 Mei 2024 | 12:19 WIB
Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto (Foto: Lutfi Hermansyah)
Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto (Foto: Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto- Rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kabupaten dan Kota Mojokerto kemarin malam mengungkap kekuatan partai politik (parpol) dalam Pilkada 2024. PKB dan PDIP yang unggul dalam perolehan kursi dewan mendapatkan tiket emas untuk mengusung calon sendiri.


KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan perolehan kursi parpol dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih dalam Pemilu 2024 melalui surat keputusan (SK) nomor 1013 dan 1014 tahun 2024. Berdasarkan SK tersebut, PKB unggul dengan menduduki 10 dari 50 kursi DPRD Kabupaten Mojokerto.


Disusul Partai NasDem mendapatkan 8 kursi, PDIP 6 kursi, partai Golkar 5 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, PKS 4 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, PPP 4 kursi, PAN 3 kursi, serta Partai Perindo 1 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto.


"Penetapan ini akan kami sampaikan kepada Bupati Mojokerto untuk diusulkan (anggota DPRD terpilih) dilantik oleh Gubernur Jatim," kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).




-
Rapat pleno KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada Kamis 2 Mei 2024 (Foto: M Gusta)

Sedangkan KPU Kota Mojokerto menetapkan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kota Mojokerto tahun 2024 dalam SK nomor 120 tahun 2024. PDIP unggul dengan mendapatkan 5 kursi. Disusul PKB menduduki 4 kursi, PKS 3 kursi, Partai NasDem 3 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai Gerindra 2 kursi, Partai Golkar 2 kursi, PAN 2 kursi, serta PPP hanya 1 kursi.


Dengan demikian, PKB bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024 secara swadaya. Begitu juga dengan PDIP yang bisa mengusung sendiri calon wali kota dan wakil wali kota. Sebab kedua parpol tersebut memenuhi syarat yang diatur Pasal 40 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.


Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.




-
KPU Kota Mojokerto menetapkan hasil pemilihan anggota DPRD Kota Mojokerto pada Kamis 2 Mei 2024 (Foto: Achmad Latifullah)

50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029


PKB


1. Eko Sutrisno (Dapil 1, 8.256 suara)


2. Eddy Susanto (Dapil 1, 5.814 suara)


3. Eka Septya Juniarti (Dapil 2, 8.375 suara)


4. M Agus Fauzan (Dapil 3, 7.677 suara)


5. Abdul Hakim (Dapil 3, 7.031 suara)

Halaman:

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Ini Misi Besar Prabowo di Pidato Sidang Umum PBB

Senin, 22 September 2025 | 19:04 WIB

Intip Harta Kekayaan Qodari yang Kini Jadi Kepala KSP

Kamis, 18 September 2025 | 15:55 WIB

Ini Alasan Dibalik Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

Kamis, 11 September 2025 | 17:50 WIB

Prabowo Sebut Ada Gejala Tindakan Makar dan Terorisme

Minggu, 31 Agustus 2025 | 17:02 WIB
X