Debat Pamungkas Pilbup Mojokerto, Gus Barra Salah Jelaskan Wewenang Pengelolaan Situs Majapahit

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Selasa, 19 November 2024 | 11:41 WIB
Paslon Muhammad Albarraa atau Gus Barra dan M Rizal Octavian (Mubarok). (Foto: Istimewa)
Paslon Muhammad Albarraa atau Gus Barra dan M Rizal Octavian (Mubarok). (Foto: Istimewa)

Kabar MojokertoCabup nomor urut 2, Muhammad Albarraa atau Gus Barra, salah menjelaskan wewenang pengelolaan situs dan Museum Majapahit.

Debat ketiga Pilbup Mojokerto digelar di stasiun televisi swasta di Surabaya pada Senin (18/11/2024) malam. Debat pamungkas ini mengusung tema "Peran Pemda dalam Menyelaraskan Program Daerah dengan Nasional untuk Meningkatkan Pelayanan Publik serta Strategi dalam Memperkokoh NKRI."

Seperti dua kali debat sebelumnya, kali ini juga diikuti dua paslon Bupati dan Wabup Mojokerto, yaitu paslon nomor urut 1 Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi atau Gus Dulloh (Idola), serta paslon Muhammad Albarraa atau Gus Barra dan M Rizal Octavian (Mubarok).

Hal tak terduga terjadi ketika cabup nomor urut 2, Gus Barra, menjawab pertanyaan dari panelis mengenai upaya paslon untuk memastikan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah (pemda) dengan pemerintah pusat dalam pengelolaan situs dan Museum Majapahit agar tidak terjadi tumpang tindih.

Baca Juga: Debat Pamungkas, KPU Imbau Kandidat Paslon di Pilbub Mojokerto Tak Kerahkan Massa

Putra Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim, ini menyebut pengelolaan situs-situs cagar budaya peninggalan Majapahit di Kabupaten Mojokerto, kebanyakan menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Gus Barra juga mengamini bahwa selama ini terjadi tumpang tindih kewenangan.

Paslon nomor urut 1 Ikfina Fahmawati dan Sa'dulloh Syarofi (Gus Dulloh). (Foto: Istimewa)

"Agar wewenang tidak tumpang tindih, kami akan berkomunikasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan pengelola situs ini, yang kebanyakan berada di wilayah Provinsi Jatim, yaitu BPCB. Oleh karena itu, kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Memang situs ini berada di Kabupaten Mojokerto, namun kewenangannya sebagian besar tidak berada di kami. Maka yang kami lakukan ke depan adalah komunikasi, konsultasi, dan koordinasi agar situs-situs di Kabupaten Mojokerto ini bisa terawat dan terjaga dengan baik," jelasnya yang dikutip Kabar Mojokerto dari saluran YouTube KPU Kabupaten Mojokerto, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Ribuan Warga Bersalawat dan Mendoakan Ikfina-Gus Dulloh Menang Pilkada 2024

Tidak hanya itu, Gus Barra juga keliru menjelaskan program terkait penemuan situs purbakala oleh masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat yang menemukan situs enggan melapor ke pemerintah karena tidak mendapatkan imbalan. Bahkan, tanah mereka dipasangi garis polisi (police line).

"Kami akan memberikan penghargaan (reward) kepada masyarakat yang menemukan situs. Sebab, selama ini masyarakat enggan melapor karena tidak mendapatkan apa-apa, malah tanahnya dipasang police line, sehingga tidak bisa melakukan apa-apa di tanah yang menjadi haknya," terangnya.

Padahal, penemuan situs purbakala oleh masyarakat selama ini tidak melibatkan polisi. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim lah yang turun tangan sebagai perpanjangan tangan Kemendikbud Ristek. Mereka baru melakukan ekskavasi apabila pemilik lahan mengizinkan secara cuma-cuma, dengan sistem sewa, atau setelah lahan dibeli pemerintah.

Seperti yang sudah berjalan di Situs Watu Ombo di Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, dan Situs Kumitir di Kecamatan Jatirejo. Bahkan, BPK Wilayah XI Jatim juga memberikan kompensasi kepada warga penemu benda cagar budaya yang bernilai.

Baca Juga: Ikfina dan Gus Dulloh Bakal Sediakan Lapangan Kerja untuk Warga Mojokerto

Sedangkan, Cabup nomor urut 1, Ikfina Fahmawati, menegaskan bahwa selama ini tidak ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan situs dan Museum Majapahit di Kecamatan Trowulan, Jatirejo, dan Sooko. Sebab, kewenangan pemda dan pemerintah pusat sudah diatur dalam UU RI nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Bahkan, Pemkab Mojokerto selama ini melaksanakan perintah undang-undang dengan menerbitkan Perda nomor 11 tahun 2015 tentang Cagar Budaya.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Misi Besar Prabowo di Pidato Sidang Umum PBB

Senin, 22 September 2025 | 19:04 WIB

Intip Harta Kekayaan Qodari yang Kini Jadi Kepala KSP

Kamis, 18 September 2025 | 15:55 WIB

Ini Alasan Dibalik Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

Kamis, 11 September 2025 | 17:50 WIB

Prabowo Sebut Ada Gejala Tindakan Makar dan Terorisme

Minggu, 31 Agustus 2025 | 17:02 WIB
X