Tertinggi di Jatim, Pemkot Mojokerto Raih Nilai MCP 98,41 dari KPK

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 19 Maret 2025 | 12:12 WIB
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan nilai MCP terbaik se Jawa Timur dari KPK.  (Dok. Diskominfo Kota Mojokerto )
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan nilai MCP terbaik se Jawa Timur dari KPK. (Dok. Diskominfo Kota Mojokerto )

 

Kabar Mojokerto- Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto meraih nilai terbaik 98,41 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ikut serta mendorong percepatan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota. Penilaian tersebut dilakukan dengan indikator monitoring center for prevention (MCP).

 

Hasil tersebut membuat Pemkot Mojokerto dinobatkan sebagai daerah dengan nilai MCP tertinggi se-Jawa Timur dan masuk dalam tiga besar terbaik nasional.

 

Juga mendapat penghargaan Capaian MCP 2024 Terbaik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Timur dari KPK. 

Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua KPK RI Setyo Budiyanto kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam acara Rapat Penguatan Kepala Daerah Bebas Korupsi di Jogja Expo Center, Yogyakarta pada Rabu (19/3/2025).

 

Ning Ita, sapaan karib Ika Puspitasari, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kota Mojokerto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

 

“Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan pelayanan publik, dan memastikan bahwa praktik pemerintahan yang bersih menjadi budaya di Kota Mojokerto,” ungkapnya.

Baca Juga: Kanal Curhat Ning Ita Hadir Kembali, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Aktif Mengawasi Program Pemerintah

Ia berharap, prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk terus menjaga integritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi di Kota Mojokerto.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X