Penjelasan Wali Kota Mojokerto Soal Molornya TPP ASN dan Honor GTT PPT Swasta, 3 OPD Disebut Teledor

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 24 Maret 2025 | 14:20 WIB
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberi penjelasan kepada wartawan terkait molornya  TPP ASN, Honorer hingga GTT PPT Swasta.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberi penjelasan kepada wartawan terkait molornya TPP ASN, Honorer hingga GTT PPT Swasta. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

 

Kabar Mojokerto- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honor GTT/PTT swasta Pemkot Mojokerto molor selama 2 bulan. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

 

Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, mengatakan, tunjangan bagi ASN dan GTT/PTT swasta awal tahun sampai Maret 2025 belum cair sama sekali. Padahal sharusnya tunjangan kinerja bagi ASN tersebut bisa dicairkan tiap bulannya.

 

 

Ia menegaskan, molornya pencairan tunjangan tersebut bukan karena dirinya yang mengganjal. Melainkan keteledoran pihak internal Pemkot dalam memahami produk hukum.

 

"Informasi ini tolong disebarkan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi pembodohan publik. Jangan sampai ada opini, Walikota Ning Ita mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta, Ini fitnah!," tegasnya.

Baca Juga: Mojokerto Terima 20 Becak Listrik, Ning Ita Dorong Usia Penerima Diturunkan untuk Perluas Manfaat

Ia memaparkan, ada dua produk hukum yang disodorkan kepada dirinya oleh OPD pengampu terkait tunjangan. Pertama, produk hukum soal Perwali TPP ASN oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi. Dan kedua, Perwali tentang honor GTT/PTT swasta oleh Diknas.

 

Tetapi, dua produk hukum itu tidak bisa berlaku surut, tapi berlaku maju kedepan. Sedangkan dua produk hukum tadi, berlakunya sejak Januari atau 12 bulan dalam satu tahun.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X