Kabar Mojokerto - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto bekerja keras menuntaskan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
Tercatat sampai April 2025, sebanyak 875.217 penduduk telah mengikuti perekaman e-KTP. Jumlah itu setara dengan 99,97 persen dari total jumlah penduduk di Kabupaten Mojokerto yang wajib memiliki e-KTP.
"Perekaman e-KTP di Kabupaten Mojokerto saat ini mencapai 875.217 atau 99,97 persen," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, Senin (28/4).
Menurut Amat, target perekaman e-KTP di 18 Kecamatan hampir menyentuh 100 persen ini tak terlepas dari upaya Pemda yang konsisten melakukan jemput bola dalam pelayanan Adminduk di setiap kecamatan, hingga tingkat desa.
Terbaru, Pemda Kabupaten Mojokerto menghadirkan program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) untuk jemput bola yang mempermudah. Juga untukmendekatkan pelayanan Adminduk kepada masyarakat di desa.
"Program GISA untuk layanan Adminduk lengkap di desa-desa, yang meliputi rekam ktp, cetak ktp, KK, akta dan lainnya. Tujuannya, memperbaiki dan update data penduduk masing-masing desa," bebernya.
Artikel Terkait
Pemkab Mojokerto Telurkan Berbagai Inovasi Percepat Layanan Adminduk
Dispendukcapil Mojokerto Hentikan Penerbitan Surat Keterangan WNI, Gantikan dengan e-KTP
Pemkab Mojokerto Matangkan Pengembangan Super Apps Layanan Publik dalam Satu Genggaman
Gus Barra Ajak Kader dan Alumi PMII Mojokerto Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah