RDP Bersama DPRD, BPR Majatama Mojokerto Pastikan Kondisi Keuangan Sehat

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 28 Mei 2025 | 17:53 WIB
Suasana RDP antara manajemen BPR Majatama dan Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto di ruang rapat DPRD, Rabu (27/5/2025). (M Lutfi Hermansyah)
Suasana RDP antara manajemen BPR Majatama dan Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto di ruang rapat DPRD, Rabu (27/5/2025). (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto – Manajemen PT Bank Perkreditan Rakyat Majatama (BPR) Perseroda hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Mojokerto. Dalam forum itu, pihak BPR Majatama memastikan bahwa kondisi keuangan perusahaan berada dalam keadaan sehat.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons isu dugaan penggelapan dana senilai Rp72 miliar di tubuh perusahaan milik Pemkab Mojokerto tersebut.

Direktur Utama BPR Majatama, Tri Hardianto, mengungkapkan bahwa isu yang beredar sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah. Namun ia menegaskan bahwa tidak ada praktik penggelapan, dan seluruh dana nasabah di BPR Majatama tetap aman.

Pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah untuk menenangkan para nasabah melalui klarifikasi langsung.

Baca Juga: Mayoritas Warga Mojokerto Puas! Ini Hasil Survei TRI atas Kinerja 100 Hari Gus Barra-Rizal

“Kami sudah melakukan berbagai upaya kepada nasabah. Kami pastikan tidak ada risiko terhadap dana mereka. Dana dan operasional BPR Majatama tetap aman dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tri usai RDP dengan Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (27/5/2025).

RDP ini secara khusus membahas sejumlah isu miring yang menyeret nama BPR Majatama, termasuk dugaan fraud atau kecurangan dalam laporan keuangan.

Dugaan muncul akibat perbedaan nilai laporan keuangan yang dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan yang dipublikasikan kepada masyarakat. Dalam aplikasi OJK, BPR Majatama melaporkan aset senilai Rp162.091.152.351. Sementara versi publik menyebutkan nilai Rp234.893.193.000, terdapat selisih sekitar Rp72,8 miliar.

Tri menjelaskan bahwa selisih tersebut disebabkan oleh perubahan format dan ketentuan laporan publikasi dalam aplikasi OJK bernama Apolo. Format baru itu menyebabkan data pada laman publik OJK belum diperbarui secara otomatis sesuai hasil audit.

“Kami mengunggah laporan keuangan melalui dua sistem berbeda, yakni Apolo dan aplikasi publikasi OJK. Laporan kami di Apolo sudah benar, namun yang tampil di publikasi masih salah karena perbedaan format standar akuntansi dari SAK ETAP ke SAK EP,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perbedaan angka bukan berasal dari kesalahan pihak BPR Majatama, melainkan akibat sistem di aplikasi OJK yang belum menyesuaikan format baru.

“Ini bukan kesalahan kami sepenuhnya, tapi lebih ke sistem OJK yang belum update. Selisih Rp72 miliar itu murni karena perbedaan tampilan di aplikasi,” tambah Tri.

Baca Juga: 788 GTT dan PTT Mojokerto Terima Insentif, Pemkab Dukung Pendidikan Berkualitas

Tri juga menyebut bahwa data laporan yang ditampilkan di situs OJK masih berstatus unaudited, meskipun pihaknya sudah mengirimkan hasil audit resmi.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X