Kabar Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengusulkan seluruh seluruh pegawai non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, pihaknya ingin memastikan hak pegawai non ASN berjalan sesuai ketentuan Kementerian PAN-RB.
“Hari ini saya ingin menegaskan, pemerintah Kota Mojokerto telah mengusulkan nasib kepegawaian seluruh tenaga non-ASN. Saya, sebagai pejabat pembina kepegawaian, memastikan hak dan tanggung jawab ini berjalan sesuai ketentuan Kementerian PAN-RB. Kita semua berharap, dalam waktu dekat nomor induk PPPK paruh waktu dapat diterbitkan,” katanya dalam siaran perd yang diterima kabarmojokerto.id, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Ning Ita Resmi Pimpin Mabicab Mojokerto, Dorong Pramuka Jadi Generasi Tangguh Masa Depan
Pegawai yang diusulkan terdiri dari kategori R3 dan R4. Tercatat ada sebanyak 1.144 Calon PPPK Paruh Waktu yang telah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Beri Diskon Tarif PBB-P2 hingga 40%
Perempuan yang akrab disapa Ning Ita itu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi kemajuan daerah. Menurutnya, semua ASN maupun non-ASN merupakan bagian dari rumah besar yang sama, yaitu Pemerintah Kota Mojokerto.
Artikel Terkait
Pemkot Mojokerto Tegas Perangi Pungli di PPDB 2025, Ning Ita: Tidak Ada Toleransi!
Pemkot Mojokerto Bagikan Perlengkapan Sekolah Gratis untuk Siswa TK-SMP Baru
Pemkot Mojokerto Diganjar Penghargaan BKN Berkat Komitmen Selesaikan Ketimpangan Data ASN
Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi TKDN 60 UMKM agar Tembus E-Katalog Pemerintah