5. Guru non-ASN yang terdaftar dalem pangkalan data (databasel Tenaga Non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto saat mendaftar.
6. Dan tenaga kesehatan serta tenaga teknis Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data ldatabosel tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada saat mendaftar.
Tata Cara Mendaftar :
1. Pendaftaran Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara dal.irrg (online) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Pelamar wajib mengikuti petunjuk pada SSCASN untuk membuat akun dan mendaftar melalui Portal SSCASN pada larnan hxps:/ / sscasn.bkn.go.id
3. Menyiapkan KTP, atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan, Kartu Keluarga, Surat Elektronik (e-mail yang masih aktif/dapat dibuka), nomor ponsel, dan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan Instansi.
4. Kemudian, swafoto, mencetak kartu informasi akun, memilih jenis formasi dan jabatan yang dilamar, mengunggah dokumen persyaratan, dan mencetak kartu pendaftaran.
5. NIK dan harus tervalidasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait permasalahan data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan IP pelamar.
Artikel Terkait
Pemkot Mojokerto Salurkan Bantuan Modal Usaha Rp 702 Juta ke 39 KUBE