6. Pelamar wajib memastikan semua data yang diinputkan dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap, apabila terdapat kesalahan setelah mengakhiri proses pendaftaran p€serta tidak dapat memperbaiki data dan/ atau dokumen yang diunggah.
7. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) Instansi dan 1 ienis jabatan dalam I (satu) periode tahun anggaran
8. Apabila diketahui melamar lebih daei satu jenis jabatan dan NIK berbeda, makna dianggap gugur.
9. Pada saat pendaftaran, pelamar harus membaca dengan cerrnat petunjuk pendaftaran dan mencermati setiap keterangan/instruksi/ pemberitahuan/peringatan yang ditampilkan di halamaan pendaftaran pada SSCASN.
Artikel Terkait
Pemkot Mojokerto Salurkan Bantuan Modal Usaha Rp 702 Juta ke 39 KUBE