Pemkab Mojokerto Pastikan Rotasi Jabatan Kadis hingga Pegawai Fungsional Sesuai Aturan

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Kamis, 21 November 2024 | 10:38 WIB
Kantor Bupati Mojokerto. (Foto: Kabar Mojokerto)
Kantor Bupati Mojokerto. (Foto: Kabar Mojokerto)

Kabar MojokertoPemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan rotasi dua jabatan kepala dinas, tujuh pegawai fungsional, serta pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Pemkab Mojokerto pada bulan Agustus 2024 lalu telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menjelaskan bahwa setiap mutasi yang dilakukan di lingkungan Pemkab Mojokerto telah mengikuti prosedur yang sah.

Hal tersebut termasuk rotasi dan promosi pelantikan Mohammad Taufiqurrohman dan Nuryadi sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas Pertanian pada Kamis, 1 Agustus 2024 lalu.

Pelantikan kedua kepala dinas tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan surat tertanggal 22 Juli 2024 Nomor 100.2.2.6/3354/SJ.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Siapkan 267 Hektare Lahan Tidur untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

"Semuanya telah mendapat izin, dan setelah pelantikan, kami melaporkan hal tersebut ke Kemendagri," ujar Teguh kepada kabarmojokerto.id melalui sambungan telepon, Kamis (21/11/2024).

Teguh menegaskan mutasi dan rotasi tersebut telah direncanakan sejak lama, yakni sejak diterbitkannya surat Bupati Mojokerto mengenai permohonan rekomendasi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) pada 19 Februari 2024. Surat tersebut telah dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Proses ini berjalan sesuai dengan prosedur KASN. Setelah rekomendasi KASN dan Kemendagri turun, barulah dilakukan tindak lanjut di daerah dengan pembentukan Panitia Seleksi Daerah (Panselda)," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Terima Dana Hibah Rp 14,9 Miliar dari BNPB, Jembatan Talunbrak Siap Direkontruksi

Adapun tujuh pegawai fungsional yang dilantik adalah:

  1. Rika Putri Hapsari, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama BKPSDM,
  2. Fahra Zahrotul Maulidiyah, Pranata Komputer Ahli Pertama BKPSDM,
  3. Dhimas Taufika Putra, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama Dinas Pertanian,
  4. Makhfud, Pengawas Bibit Ternak Terampil Dinas Pertanian,
  5. Setyo Rini, Analis Perdagangan Ahli Muda Disperindag,
  6. Dwyan Yuniartha Dydhamba, Analis Perdagangan Ahli Muda Disperindag,
  7. Iis Fitrianingsih, Analis Perdagangan Ahli Muda Disperindag Kabupaten Mojokerto.

Teguh menjelaskan jika penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri mencakup pejabat struktural, seperti Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas.

Sedangkan pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja, seperti Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah, memerlukan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

"Sehingga, pengisian jabatan fungsional selain Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah tidak memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut telah dikonsultasikan dengan Kemendagri," tegas Teguh.

Teguh juga membantah isu terkait pengangkatan dan pelantikan 24 kepala sekolah di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto pada 15 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga: WiFi Gratis di Mojokerto, Dukung Smart City dengan Akses Internet di Ruang Publik

"Saat itu, kami bersama Bupati hanya menyerahkan Surat Keputusan (SK) saja, jadi tidak ada proses pelantikan," terangnya.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X