Kabar Mojokerto - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto untuk 2025 Ditetapkan Naik Menjadi Rp 4,8 Juta. Kenaikan ini mendapat tanggapan dari legislator dan buruh karena lebih rendah dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto.
Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau Rp 300.611,17, sehingga dari Rp 4.624.787,17 menjadi Rp 4.925.398,34. Namun, UMK Kabupaten Mojokerto yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 4.856.026.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M Agus Fauzan, mengatakan kenaikan yang sudah ditetapkan harus bisa diterapkan dengan baik. Ia mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) segera menindaklanjuti dengan langkah konkret untuk sosialisasi penerapan UMK 2025 kepada para pengusaha di Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Tingkatkan Kapasitas Petani Milenial Demi Dukung Misi Asta Cita Prabowo
"Kami di Komisi IV terus mendorong pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto untuk segera melakukan sosialisasi tentang keputusan penetapan UMK. Mengingat penerapan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2025," katanya kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Politisi PKB ini mengapresiasi peran Pemda dan Dewan Pengupahan yang telah mengusulkan kenaikan UMK, meskipun penetapannya tidak sesuai dengan usulan.
"Kami di daerah mau tidak mau harus menerima itu, karena penetapan UMK 2025 sudah diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur," ungkap Agus Fauzan.
Ketua FSPMI Kabupaten Mojokerto, Eka Hernawati, menyambut baik penetapan kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kabupaten Mojokerto 2025 tersebut. Sebab, pemberlakuan UMSK sempat dihapus dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Diputuskan kemarin, Alhamdulillah, kami bisa menikmati UMSK kembali setelah beberapa tahun kemarin sempat hilang karena adanya UU Cipta Kerja. Kami bersyukur atas putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 kemarin, sehingga UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) bisa terlahir dan dinikmati kembali oleh buruh," bebernya.
Baca Juga: Penutupan Lomba MTQ II Kabupaten Mojokerto 2024, Kecamatan Mojoanyar Raih Juara Umum
Menurut Eka, penetapan UMK 2025 harus menjaga kesenjangan di wilayah luar Ring 1. Wilayah Ring 1 Jawa Timur meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Sehingga, kenaikan UMK Kabupaten Mojokerto di angka Rp 4.856.026.
"Memang ada yang kecewa, tapi kita harus memikirkan yang di luar Ring 1, agar disparitas kenaikan upahnya tidak semakin tinggi dibandingkan dengan Ring 1," pungkasnya.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Genjot PAD Lewat Kantong Parkir di Dua Objek Wisata
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Mohammad Taufiqurrohman menyampaikan penetapan upah minimum 2025 merupakan kewenangan penuh Gubernur Jawa Timur. Pihaknya akan melakukan sosialisasi penerapan UMK 2025 kepada kalangan pengusaha di Mojokerto.
"Tentu kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum UMK yang efektif diterapkan pada 1 Januari 2025. Sosialisasi nanti dengan sasaran pengusaha di Kabupaten Mojokerto," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemkab Mojokerto Gelar MTQ II, 299 Kafilah BerebutĀ Juara
Sepak Terjang TRC Lampu Penerangan Jalan Umum Pemkab Mojokerto, Siaga 24 Jam Layani Masyarakat
Meriahkan HUT KORPRI Ke-53, Pemkab Mojokerto Gelar Senam Pagi dan Beragam Kegiatan Seru
Pemkab Mojokerto Genjot PAD Lewat Kantong Parkir di Dua Objek Wisata
Penutupan Lomba MTQ II Kabupaten Mojokerto 2024, Kecamatan Mojoanyar Raih Juara Umum
Pemkab Mojokerto Tingkatkan Kapasitas Petani Milenial Demi Dukung Misi Asta Cita Prabowo