Pemkab Mojokerto Genjot PAD Lewat Kantong Parkir di Dua Objek Wisata

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 13:46 WIB
Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Rachamat Suharyono meninjau median jalan  dan kantor parkir di kawasan wisata Padusan, Pacet.  (Dok. DPRKP2 Kabupaten Mojokerto )
Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Rachamat Suharyono meninjau median jalan dan kantor parkir di kawasan wisata Padusan, Pacet. (Dok. DPRKP2 Kabupaten Mojokerto )

 

 

Kabar Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) terus berupaya meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan membuat kantong parkir di objek wisata.

 

 

Kabid  Sarpras DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Adi Mahendarto mengatakan, telah tersedia dua kantong parkir di kawasan wisata Padusan, Pacet dan Air Terjun Dlundung. Kedua kantong parkir inj buah hasil kerjasantara DPRKP2 dengan badan usaha milik Perhutani,  PT Palawi Risorsis.

 

“Tujuan kita membuka lahan parkir di Padusan dan Dlundung untuk meningkatkan PAD, meskipun tidak sebesar dari parkir berlangganan,” katanya kepada Kabar Mojokerto, Jumat (13/12/2024).   

Baca Juga: Sepak Terjang TRC Lampu Penerangan Jalan Umum Pemkab Mojokerto, Siaga 24 Jam Layani Masyarakat

Dua kantong parkir tersebut mulai diaktifkan pada November 2024 lalu Khusus di Padusan, DPRKP2 juga membangun media jalan di area pedagang kaki lima.

Kantong parkir yang dikelola DPRKP2 Kabupaten Mojokerto di Kawasan Wisata Padusan, Pacet. (Dok. DPRKP2 kabupaten Mojokerto )

Ia menambahkan, pengelolaan parkir dengan skema baru itu merupakan terobosan baru bagi Pemkab Mojokerto.  Retribusi Jasa Umum, biaya sekali parkir di tepi jalan umum dikenakan sesuai jenis kendaraan. Yakni Rp 1.000 untuk roda dua, Rp 3 ribu untuk roda empat, dan Rp 5 ribu untuk roda empat lebih.

 

Namun, wisatawan tak perlu membayar saat parki. Karena pembayarannya menjadi satu di loket.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X