Kabar Mojokerto -Pemkab Mojokerto melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto telah membentuk tim reaksi cepat (TRC) untuk mengatasi persoalan lampu penerangan jalan umum (PJU). TRC ini disiagakan 24 jam untuk melayani.
Hal tersebut merupakan salah satu terobosan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk menyedikan infrastruktur yang aman dan aman bagi masyarakat.
Kabid Sarpras DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Adi Mahendarto mengatakan, ada 23.000 lampu PJU yang menjadi kewenangannya. Ribuan lampu PJU tersebut tersebar di ruas jalan 18 Kecamatan.
“Kami menyiapkan tim reaksi cepat untuk penanganan ketika ada laporan lampu PJU yang padam atau kerusakan,” katanya kepada Kabar Mojokerto, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Gelar MTQ II, 299 Kafilah Berebut Juara
TRC dibentuk empat tim dengan 20 personel dan 4 armada. Masing-masing tim memiliki 4 personel. Mereka siagakan di Pos DPRKP2 yang terletak di Jalan Brawijaya, Pungging, Mojokerto.
“Tim TRC siagakan 24 jam dan dibagi 2 shift, shift siang dan malam,” ujar Adi.
TRC lampu PJU ink dikerahkan untuk menyisir lampu-lampu PJU yang padam. Juga menanganinya ketika ada aduan. Tetapi, lanjut Adi, saat ini hanya 2 armada yang bisa beroperasi. Sementara, 2 armada lainnya masih dalam perawatan dan perbaikan karena mengalami kerusakan.
Artikel Terkait
Pemkab Mojokerto Telurkan Berbagai Inovasi Percepat Layanan Adminduk
Pemkab Mojokerto Gelar Rakor Lintas Sektor Atasi Bencana Hidrometeorologi
Realisasi PAD Pemkab Mojokerto 2024 Meroket
Tak Kunjung Surut, Ini Jurus Pemkab Mojokerto Atasi Persoalan Banjir
Pemkab Mojokerto Gelar MTQ II, 299 Kafilah BerebutĀ Juara