Mojokerto- Realisasi pecepetan pembangunan di Kabupaten Mojokerto tahun 2025 diperkirakan akan tersendat. Ini setelah adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat yang menunda pengadaan barang dan jasa (barjas).
Penundaan ini terutama berlaku untuk barjas yang bersumber dari alokasi anggaran transfer pusat, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengungkapkan penundaan pengadaan Berjas pada APBD tahun anggaran 2025, namun hanya berlaku dari alokasi anggaran transfer pusat.
"Jadi penundaan (Pengadaan) pelaksanaannya saja, anggaran dari pemerintah pusat. Misalnya, seperti anggaran infrastruktur di Dinas PUPR," jelasnya, Kamis (9/1/2025).
Teguh mengungkapkan, kewenangan Pemda terbatas dan pembangunan sesuai ketentuan dan kebijakan Pempus (Pemerintah Pusat). Ia pun belum dapat memastikan terkait berakhirnya penundaan tersebut.
"Kita menunggu arahan lebih lanjut, terkait mekanismenya," tandasnya.
Artikel Terkait
Bupati Mojokerto Kembangkan Mesin Anjungan Desa Mandiri ke 299 Desa, Simak Segudang Manfaatnya
Simpan Pinjam BUMDes Kwatu di Mojokerto: Solusi Cerdas untuk Modal Usaha Warga
Kalah Saing, Wisata Waduk Tanjungan yang dikelola BumDes di Mojokerto Sepi Pengunjung
Pemkab Mojokerto Kaji Rencana Penutupan Pasar Hewan Seiring Meningkatnya Kasus PMK