Catat! Awal Bulan Syaban 2025 Jatuh pada 31 Januari

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 30 Januari 2025 | 10:04 WIB
Ilustrasi Bulan Syaban (Pixabay)
Ilustrasi Bulan Syaban (Pixabay)

Kabar Mojokerto - Bulan Syaban merupakan bulan yang mulia bagi umat Islam. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan bahwa awal Bulan Syaban tahun 2025 jatuh pada Jumat, 31 Januari 2025. 

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Lembaga Falakiyah PBNU dengan nomor surat 22/pb.08/A.II.01.13/13/01/2025 terkait pengumuman awal bulan Syaban 1446 H. 

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Tanggung Biaya 13 Siswa SMPN 7 yang Terseret Ombak di Pantai Drini Gunungkidul

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa awal Bulan Syaban jatuh pada Jumat, 31 Januari 2025, berdasarkan istikmal. 

"Berdasarkan minimal lima metode ilmu falak qath'iy, maka pada Rabu Legi, 29 Rajab 1446 H / 29 Januari 2025 M, posisi hilal di seluruh Indonesia berada di bawah ufuk. Dengan demikian, hal ini memenuhi butir kedua Keputusan Muktamar ke-34 NU tahun 2021 terkait posisi ilmu falak dalam penentuan ibadah, yaitu rukyat hilal tidak bersifat fardhu kifayah atau sunnah ketika hilal berada di bawah ufuk," tulis dalam surat keputusan tersebut. 

"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal Bulan Syaban 1446 H bertepatan dengan Jumat Pon, 31 Januari 2025 M (mulai malam Jumat), berdasarkan istikmal," lanjut isi surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Falakiyah PBNU, KH Simil Wafa, dan Sekretaris Lembaga Falakiyah PBNU, H Asmu'i Mansur. 

Baca Juga: Jenazah 3 Siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang Terseret Ombak di Pantai Drini Dipulangkan Sore Ini

Dalam surat tersebut, KH Simil Wafa juga berharap agar jajaran Lembaga Falakiyah tingkat PWNU dan PCNU se-Indonesia dapat bertindak aktif untuk menyebarluaskan pengumuman awal Bulan Syaban 1446 H, khususnya kepada warga NU di jajaran pengurus wilayah atau cabang masing-masing.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X