Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas, yaitu berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara motor tanpa helm, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, serta melanggar lampu merah.
Artikel Terkait
6 Desa di Kabupaten Mojokerto Terdampak Hujan Angin, 8 Rumah Warga Rusak
Waspada Angin Kencang di Mojokerto hingga 16 Februari, Ini Penyebabnya Kata BMKG
Catat Tanggal Nisfu Syaban 2025 dan Amalan yang Dianjurkan
Diduga Mengantuk Saat Berkendara, Wanita di Mojokerto Tewas Usai Tabrak Pagar Masjid
Kejari Mojokerto Belum Tahan Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Meski Kerugian Capai Rp 5 Miliar