Kejari Mojokerto Belum Tahan Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Meski Kerugian Capai Rp 5 Miliar

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Senin, 10 Februari 2025 | 18:03 WIB
Kepala Kejari Mojokerto, Endang Tirtana, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus korupsi dana kapitasi puskesmas dalam wawancara dengan wartawan. (M Lutfi Hermansyah)
Kepala Kejari Mojokerto, Endang Tirtana, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus korupsi dana kapitasi puskesmas dalam wawancara dengan wartawan. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi yang melibatkan 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto pada tahun anggaran 2021-2022.

Tersangka dalam kasus ini adalah YF, seorang tenaga ahli yang bekerja di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Jawa Timur.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, menjelaskan jika YF ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025 setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan jabatan.

Baca Juga: Diduga Mengantuk Saat Berkendara, Wanita di Mojokerto Tewas Usai Tabrak Pagar Masjid

Meskipun status YF sudah menjadi tersangka, hingga kini ia belum ditahan. Endang pun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan penundaan penahanan tersebut.

"Saat ini, tersangka belum kami tahan. Penahanan tergantung pada kondisi yang ada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 KUHP serta kebutuhan dari penyidik," ujar Endang saat berbicara dengan wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto pada Senin, 10 Februari 2025.

Endang menambahkan bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil YF untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tersangka belum diperiksa, tetapi Insya Allah minggu ini akan diperiksa," tambahnya.

YF, yang merupakan tenaga ahli dari perguruan tinggi negeri di Jawa Timur, sebelumnya ditunjuk oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mendampingi 27 puskesmas yang baru saja berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan.

Pendampingan ini diperlukan dalam pengelolaan anggaran, terutama anggaran kapitasi yang berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, dalam perkembangannya, YF diduga memalsukan dokumen dan membuat kontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

"Tersangka yang berperan sebagai koordinator ini memalsukan dokumen dan membuat kontrak yang tidak sesuai aturan," jelas Endang.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.

"Kerugian yang ditemukan sekitar Rp 5 miliar," tegas Endang.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X