Namun, tidak semua bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Khofifah menyampaikan, program ini menyasar tiga kelompok.
Yakni, pemilik kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (terdaftar dalam data P3KE), pengemudi ojek online dan pemilik motor roda tiga pelaku usaha mikro dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.
“Jangan lewatkan kesempatan ini dulur. Ayo, ndang gas ke Samsat terdekat. Lebih cepat, lebih hemat, lebih tenang,” kata Khofifah
Dalam kasus warga Mojokerto yang tetap kena pajak di atas, dimungkinkan dia tidak masuk dalam tiga kelompok yang menjadi sasaran program pemutihan kali ini.
Artikel Terkait
Pastikan Pelaku Usaha Tertib Bayar Pajak, Pemkot Mojokerto Bentuk Tim Puspa Indah
Pemkab Mojokerto Berikan Relaksasi Pajak PBB-P2, Ayo Manfaatkan, Lur!
Grha Sulpa Sthana Diresmikan, Warga Mojokerto Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah
Layanan Jemput Bola Bapenda Mojokerto Dongkrak Penerimaan PBB, Semester I Tembus Rp257 Miliar