Kabar Mojokerto — Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan relaksasi Pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Program ini diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-723 tahun 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto melalui akun Instagram resminya, @bapendakabmojokerto.
Baca Juga: Kasus DBD Melonjak, Bupati Mojokerto Turun Tangan Lakukan Fogging di Pacet
“Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Mojokerto yang ke-723 Tahun 2025, Bapenda Kab. Mojokerto kembali memberikan relaksasi pajak atau bebas denda,” tulis akun @bapendakabmojokerto, Senin (14/4/2025).
Masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebagai kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda. Program ini berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun 2013 hingga 2024.
“Periode pembayaran mulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2025,” lanjut keterangan @bapendakabmojokerto.
Baca Juga: Kabupaten Mojokerto Ajukan Empat Rombel untuk Jenjang SMP Sekolah Rakyat Tahun Ini
Manfaatkan Relaksasi Pajak Daerah! Saatnya Anda Berhemat, Bayar Pajak Sekarang, Lur!
Artikel Terkait
Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Mojokerto Selama Musim Pancaroba pada 13-19 April 2025
Sepenggal Cerita Peralihan Sistem Pendidikan di Mojokerto dari Belanda ke Jepang
Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Mensos Gus Ipul: Sangat Memadahi
Kabupaten Mojokerto Ajukan Empat Rombel untuk Jenjang SMP Sekolah Rakyat Tahun Ini
Kasus DBD Melonjak, Bupati Mojokerto Turun Tangan Lakukan Fogging di Pacet