Pemkab Mojokerto Berikan Relaksasi Pajak PBB-P2, Ayo Manfaatkan, Lur!

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 14 April 2025 | 19:37 WIB
Pamflet dalam rangka Hari Jadi ke-723, Pemkab Mojokerto kasih relaksasi PBB-P2 (Instagram/@bapendakabmojokerto)
Pamflet dalam rangka Hari Jadi ke-723, Pemkab Mojokerto kasih relaksasi PBB-P2 (Instagram/@bapendakabmojokerto)

Kabar Mojokerto Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan relaksasi Pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Program ini diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-723 tahun 2025.

Informasi ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto melalui akun Instagram resminya, @bapendakabmojokerto.

Baca Juga: Kasus DBD Melonjak, Bupati Mojokerto Turun Tangan Lakukan Fogging di Pacet

“Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Mojokerto yang ke-723 Tahun 2025, Bapenda Kab. Mojokerto kembali memberikan relaksasi pajak atau bebas denda,” tulis akun @bapendakabmojokerto, Senin (14/4/2025).

Masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebagai kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda. Program ini berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun 2013 hingga 2024.

“Periode pembayaran mulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2025,” lanjut keterangan @bapendakabmojokerto.

Baca Juga: Kabupaten Mojokerto Ajukan Empat Rombel untuk Jenjang SMP Sekolah Rakyat Tahun Ini

Manfaatkan Relaksasi Pajak Daerah! Saatnya Anda Berhemat, Bayar Pajak Sekarang, Lur!

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Penukaran Tiket Konser Black Pink Jakarta 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:16 WIB

Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Mulai 3 Sampai 5 Oktober

Selasa, 30 September 2025 | 15:22 WIB
X