Update Tarif Listrik PLN Juli-September 2025, Berikut Rincian Tarifnya untuk 13 Golongan

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Rabu, 2 Juli 2025 | 19:30 WIB
Petugas memeriksa instalasi listrik. Pemerintah telah menetapkan tarif  listrik untuk bulan Juli-September 2025.  (Sumber: DAMARANGGA/esdm.go.id)
Petugas memeriksa instalasi listrik. Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk bulan Juli-September 2025. (Sumber: DAMARANGGA/esdm.go.id)

Kabar Mojokerto - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada periode Juli hingga September 2025 tetap dipertahankan tanpa kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan daya saing industri nasional.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan keputusan ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan menjaga stabilitas tarif listrik.

"Triwulan III 2025 tarif listrik tidak mengalami perubahan, kecuali ada keputusan berbeda dari pemerintah," ujarnya dalam siaran pers resmi.

Baca Juga: Ini Daftar Harga BBM yang Naik per 1 Juli 2025

Selain golongan non subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Golongan ini meliputi pelanggan rumah tangga kurang mampu, sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jisman menambahkan bahwa pemerintah mengharapkan PLN dapat terus melakukan efisiensi dalam operasionalnya tanpa mengorbankan kualitas layanan. Hal ini penting agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap terkendali dan pelayanan listrik kepada masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Penetapan tarif listrik ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif triwulanan berdasarkan perkembangan indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Walaupun parameter ekonomi periode Februari hingga April 2025 cenderung meningkat, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif pada triwulan ini.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan komitmen perusahaan untuk memberikan layanan listrik yang andal bagi seluruh pelanggan.

"Stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung dengan menjaga keandalan pasokan serta meningkatkan kualitas layanan," katanya.

Selain fokus pada keandalan pasokan, PLN juga terus mengimplementasikan berbagai langkah efisiensi operasional guna memastikan kelancaran bisnis serta mendorong peningkatan penjualan listrik secara agresif.

Baca Juga: Berkah Kemarau, Perajin Layangan Pantai di Mojokerto Panen Cuan

Berikut rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada triwulan ketiga 2025:

  1. R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

  2. R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IHSG Kembali Merosot, Istina Bilang Begini

Senin, 2 Februari 2026 | 11:13 WIB

Janda di Mojokerto Rela Jadi Badut Demi 3 Buah Hati

Kamis, 1 Januari 2026 | 17:18 WIB
X