Baca Juga: Musisi Gusti Irawan Wibowo Meninggal Dunia Usai Jatuh di Kamar Mandi
Sebagai informasi, Doni Salmanan sebelumnya divonis penjara atas kasus penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni ditahan di Lapas Jelekong, Bandung, sejak 9 Maret 2022.
Jika melihat masa hukumannya, Doni Salmanan seharusnya dihukum 8 tahun. Namun dia mendapat program pembebasan bersyarat dan remisi dengan total 13 bulan 105 hari.
Kebebasan bersyarat ini menjadi babak baru bagi pasangan tersebut setelah melalui masa hukuman yang menjadi sorotan nasional.
Artikel Terkait
Lapas Mojokerto Sulap Penjara Jadi Kampung 17an, Napi Tangkap Ayam Pakai Daster!
Tujuh Lokasi Masuk Kategori Kawasan Bebas Asap Rokok di Kota Mojokerto
Ratusan Napi di Mojokerto Terima Remisi Lebaran Idul Fitri 2026, 5 Langsung Bebas