Kabar Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018 ini hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok di ruang publik.
Dengan adanya regulasi tersebut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta masyarakat menaati aturan dan tidak merokok di area yang telah ditetapkan.
“Artinya, minimal di tempat-tempat itu tolong jenengan jangan ngerokok. Yang mau merokok, ya di luar KTR,” katanya dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KTR di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat pada Selasa (2/12/2025).
“Merokok itu tidak hanya soal kesehatan personal panjenengan, tapi ini kesehatan komunal. Jangan enggak sehatnya ditularkan kepada orang lain,” sambung dia.
Baca Juga: 4,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 7,3 Miliar Dimusnahkan di Mojokerto
Terdapat tujuh kategori masuk dalam kawasan wajib bebas asap rokok. Yakni fasilitas pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Menurut perempuan yang akrab disapa Ning Ita itu, penerapan KTR sangat bergantung pada kesadaran individu.
“Kalau memang kesadaran pribadinya masih belum, ya tolong merokok tapi jangan di tempat yang bisa mempengaruhi orang lain menjadi tidak sehat,” ungkapnya.