Penipuan Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto, Pensiunan TNI Jadi Tersangka Utama

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Rabu, 5 Maret 2025 | 15:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma (Sebelah Kanan) (Deni Lukmantara)
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma (Sebelah Kanan) (Deni Lukmantara)

Kabar Mojokerto - Kasus penipuan terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Mojokerto kini memasuki fase yang lebih serius. Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni HS alias Asrul (43), seorang pensiunan TNI-AD yang juga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dari Medan, Sumatera Barat.

Tiga orang lainnya yang sebelumnya sempat diamankan kini telah dibebaskan. Mereka dianggap belum menikmati hasil penipuan dan hanya berperan sebagai saksi. Ketiga orang tersebut, yakni KS (64), IZ (57), dan RF (34), berasal dari Kecamatan Sooko dan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Pasutri Pelaku Curanmor di 7 Lokasi Mojokerto, Ngaku Uang Hasil Kejahatan untuk Nyabu

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan hanya satu orang yang ditahan, yaitu tersangka yang diduga sebagai otak di balik penipuan ini. Tiga orang lainnya, meski sempat ikut dalam aksi pencarian korban, belum sempat meraup keuntungan. Oleh karena itu, mereka hanya berstatus sebagai saksi.

“Tersangka utama yang mengaku sebagai anggota BIN ini merupakan figur sentral dalam penipuan yang mencoreng nama Pemkab Mojokerto. Mereka (tiga orang lainnya) hanya mencari korban, namun belum sempat mendapat bayaran,” ungkapnya.

Polres Mojokerto Kota sudah menerima dua laporan dari korban yang menjadi sasaran penipuan ini. Namun, pihak kepolisian membuka kesempatan bagi siapa saja yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. "Hingga kini, hanya dua orang yang melapor. Mungkin ada korban di luar kota yang belum melapor," tambahnya.

Menurut keterangan tersangka, ia mengaku sudah menipu tujuh orang. Dua korban yang sudah melapor berasal dari Kota Mojokerto, dengan kerugian masing-masing sebesar Rp 50 juta dan Rp 30 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama AH alias Asrul.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan jabatan PPPK dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya "pelicin." Dua korban yang sudah melapor adalah seorang warga sipil biasa dan seorang Kepala Rukun Warga (RW) yang bermaksud menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: 15 Remaja Terlibat Perang Sarung di Mojokerto Diamankan Polisi

"Para korban ini bukan ASN, mereka adalah warga sipil yang ingin menjadi PPPK. Saat ini, baru dua orang yang melapor di Kota Mojokerto," kata Kasat Reskrim.

Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat mengungkap apakah ada korban dari kalangan ASN yang terlibat dalam kasus ini, karena penyelidikan masih berlangsung.

Asrul saat ini masih berada dalam tahanan Mapolres Mojokerto Kota, dan polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ia dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.

“Untuk saat ini, pasal yang disangkakan adalah penipuan dan penggelapan,” tutupnya.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X