Pria di Mojokerto Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 12 Tahun, Polisi Sebut Sudah 5 Kali

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Rabu, 4 Juni 2025 | 18:07 WIB
Pelaku berinisial FF saat menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mojokerto terkait dugaan pencabulan anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun (M Lutfi Hermansyah)
Pelaku berinisial FF saat menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mojokerto terkait dugaan pencabulan anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto Seorang pria berinisial FF (32), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu, (1/6/2025), sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut keterangan aparat, dugaan pencabulan terjadi di dalam kamar mandi saat korban sedang berganti pakaian.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto, menjelaskan bahwa korban sempat berteriak histeris dan langsung berlari ke ruang tamu setelah kejadian. Sang ibu yang curiga lalu menanyakan penyebab kepanikan anaknya.

Baca Juga: Kenal Dua Hari Lewat Aplikasi Dating, Motor-Ponsel Wanita di Mojokerto Dibawa Kabur Teman Kencan

"Korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya. Pengakuan itu membuat sang ibu kaget dan terjadi pertengkaran antara keduanya," ujar Iptu Suyanto kepada wartawan, Rabu (24/5/2025).

Lebih lanjut, korban mengungkap bahwa aksi serupa telah dilakukan oleh pelaku sebanyak lima kali. Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa, (4/6/2025).

Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan," tambahnya.

Baca Juga: Jaga Stabilitas, Lapas Mojokerto Gelar Patroli Rutin untuk Cegah Gangguan Kamtib

FF kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X