Kabar Mojokerto - Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto telah menangkap pelaku mutilasi perempuan yang potongan tubuhnya tercecer di jurang kawasan Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Korban adalah TAS (25), perempuan asal Lamongan yang sehari-hari tinggal di kos daerah Surabaya bersama pacarnya.
Pelaku mutilasi TAS adalah Alvi Maulana (24), asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut.
Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto di sebuah kos-kosan di Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Timah panas polisi bersarang di kedua betis pelaku karena sempat melawan saat ditangkap. "Waktu kami tangkap ada perlawanan, hampir menyerang anggota kami memakai senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama.
Baca Juga: Ini Profil Perempuan Korban Mutilasi yang Potongan Tubuhnya Ditemukan di Jurang Mojokerto
Menurut Fauzy, korban dan pelaku telah menjalin hubungan pacaran sekitar 5 tahun sejak kuliah di Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Setelah lulus, mereka tinggal bersama di kos tersebut. "Pelaku kita amankan di kos-kosaan yang dulu mereka tinggal bersama korban," kata Fauzy.
Pelaku telah dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Potongan Kaki dan Daging Manusia Ditemukan di Jurang Mojokerto, Korban Mutilasi?
Polisi Libatkan Anjing Pelacak Sisir Lokasi Penemuan Potongan Kaki dan Daging di Jurang Mojokerto
Terjunkan Anjing Pelacak, Polisi Temukan Potongan Tangan Manusia di Jurang Mojokerto
Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Jurang Mojokerto Dipastikan Korban Mutilasi
Identitas Korban Mutilasi yang Potongan Tubuhnya Ditemukan di Jurang Pacet Mojokerto Terungkap