Polisi Bekuk Tujuh Kurir Narkoba di Mojokerto, 37,46 Gram Sabu dan 1385 Butir Pil Double L Disita

Photo Author
Administrator, Kabar Mojokerto
- Sabtu, 9 September 2023 | 16:11 WIB
Polisi Bekuk Tujuh Kurir Narkoba di Mojokerto.
Polisi Bekuk Tujuh Kurir Narkoba di Mojokerto.

 KABAR MOJOKERTO - Polisi membekuk tujuh orang kurir narkoba di Mojokerto. Sebanyak 37,46 gram narkoba jenis sabu dan 1385 butir pil double L disita.


Waka Polres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, penangkapan 7 kurir narkoba ini merupakan hasil dari operasi Tumpas Semeru 2023 selama 12 hari, mulai 14 sampai 25   Agustus 2023.


"Dari 37,46 gram sabu kalau kita asumsikan per gramnya  Rp 1.300.000, sehingga totalnya Rp 48.689.000. Sedangkan darri 1385 butir pil double L kalau kita asumsikan Rp 3000 per butir, maka menjadi Rp 4.155.000," Katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Sabtu (9/9/2023).


Jika ditotal, asumsi barang bukti sabu dan pil double L yang disita dari 7 pengedar senilai Rp 52.853.000. Masing-masing pengedar itu yakni, berinisial DK (33) warga Kecamatan Trowulan, IR (25) warga Kecamatan Dlanggu, GA (23) warga Kecamatan Jetis, SG (47) warga Jombang, AW (23) warga Kecamatan Dlanggu, AB (25) warga Kemlagi, dan AC (27) warga Kecamatan Dlanggu.


Ketujuh pengendar ini ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Dari tangan DK berhasil disita barang bukti sabu seberat 14,91 gram , IR sabu seberat 2,19 gram, SG sabu sebarat 7,28 gram dan pil double L 1.130 butir. Kemudian, dari AW sabu seberat 1,48 gram, AB sabu seberat 2,96 gram, serta AC pil double 255 butir.


Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, Ketujuh tersangka ini menjadi pengedar bermula diperkenalkan  jaring bandar narkoba oleh pergaulan mereka. Dari perkenalan itu akhirnya berlanjut menjadi kurir.


"Mereka ini rata-rata dikenalkan ada yg melalui dunia hiburan, ada yang melalui nomor oleh teman-temannya. Lalu diajak transaksi secara ranjau oleh bandarnya," terangnya.


Akibat perbuatan mereka, pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk edar Pil Double L dijerat pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.


 

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X