Selingkuh dengan Teman Suami hingga Rutin Ngamar, Perempuan di Mojokerto Diancam 9 Bulan Penjara

Photo Author
Administrator, Kabar Mojokerto
- Jumat, 29 September 2023 | 06:05 WIB
DE saat menjalani sidang di PN Mojokerto.
DE saat menjalani sidang di PN Mojokerto.

KABAR MOJOKERTO - Terlibat kasus perselingkuhan, seorang perempuan berinisial DE (33) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Proses persidangan kini tengah memasuki tahap sidang dakwaan, DE didakwa dengan pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan pidana penjara.

Sedangkan lawan main DE yaitu sopir truk bernisial MA (32) warga Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto itu juga turut diadili dalam perkara yang sama, meskipun MA masih berstatus lajang.

DE saat berselingkuh tengah berstatus kawin, atau istri dari seorang pria. DE berselingkuh dengan seorang sopir truk yang masih merupakan teman suaminya.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto pada Rabu, (27/9/2023) sekitar pukul 13.33 WIB. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo itu berlangsung tertutup.

Terdakwa DE mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang. Ia didampingi penasihat hukumnya, Kholil Alex Askohar.

Khusus untuk MA mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Karena MA juga terjerat kasus penyebaran video mesum, saat dirinya tengah berselingkuh dengan MA. Ia menyebarkan video mesum yang diperankan oleh dirinya sendiri dan DE, sekaligus MA terjerat pasal berlapis.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Yessi Kurniani mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mendakwa MA dengan dakwaan tunggal tentang tindak pidana perzinahan, yakni Pasal 284 ayat (1) angka 2 huruf a KUHP. Sementara DE, didakwa dengan pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf b KUHP. Keduanya terancam hukuman 9 bulan pidana penjara.

"MA ini mengetahui DE statusnya sudah menikah, tetapi tetap melakukan perbuatan itu (perzinahan/overspel). Kalau dalam berkas dilakukan dua kali, bulan Mei dan Juni 2022 di Prigen, Pasuruan," katanya Yessi kepada wartawan.

Meski telah mejadi terdakwa, Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap DE. Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. "DE tidak ditahan, tapi ada wajib lapor seminggu dua kali. Sedangkan MA, dia ditahan karena perkara UU ITE," terang Yessi.

Penasihat Hukum dua terdakwa tersebut, Kholil Alex Askohar tak menepis tuduhan yang disampaikan jaksa terhadap kliennya. Ia menegaskan, MA mengetahui jika DE telah bersuami ketika menjali hubungan. Menurut dia, akibat kasus ini hubungan DE dengan suaminya berujung perceraian.

"Perbuatan mereka itu bukan sah suami istri. Mengapa demikian? Karena DE itu punya suami, sedangkan MA melanggar karena DE istrinya orang lain. Saya tahu dua-duanya memang salah, tapi biarkan mereka dihukum sesuai dengan perbuatannya. Informasinya DE cerai, tapi apakah sudah inkrah atau belum saya tidak tahu," ungkap Alex

Kasus perselingkuhan ini terungkap setelah MA menyebarkan video mesum dengan istri temannya sendiri, DE. Video hubungan intim itu diperankan oleh dirinya sendiri. Ia nekat menyebarkan video tersebut lantaran sakit usai diputus oleh DE.

Ia sengaja ingin merusak rumah tangga korban. Hubungan perselingkuhan antara pelaku dan korban sudah berlangsung selam satu tahun. Padahal, DE mengetahui jika MA meupakan rekan kerja suaminya sesama sopir truk ayam.

Setiap bulan mereka rutin bertemu untuk memadu kasih dan berhubungan badan di villa Tretes, Prigen, Pasuruan dan di rumah temannya di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Satu tahun berjalan, DE memutuskan untuk menghentikan perselingkuhan tersebut. MA kaget dan sakit hati ketika mendengar keputusan DE.

MA yang masih berstatus lajang itu pun berniat nekat merusak rumah tangga wanita DE. Akhirnya ia menyebarkan rekaman video ketika berhubungan intim dengan DE dan foto telanjang DE kepada suaminya. Bahkan, MA juga mengirimkan video serupa kepada adik DE. Perbuatan MA membuat DE geram.

Ia melaporkan DE ke Polres Mojokerto. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus MA setelah mengantongi bukti yang cukup. MA diringkus polisi di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat, 17 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Oleh jaksa, MA didakwa dengan pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ia juga dijerat pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X