Jual Arisan Bodong Rugikan Korban Rp 82 Juta Wanita di Mojokerto Diadili

Photo Author
Administrator, Kabar Mojokerto
- Kamis, 14 Desember 2023 | 16:53 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

KABAR MOJOKERTO - Seorang wanita bernama Magdalena Van menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Kamis (14/12/2023).

Ia didakwa melalukan penipuan dan penggelapan berkedok jual arisan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajaruddin.

Wanita asal Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto Ini didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

"Didakwa dua pasal alternatif, 378 dan 372 KUHP," katanya kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Magdalena melakukan penipuan dan pengelapan dengan modus jual arisan milik orang kepada salah seorang perempuan bernama Nova Fatmawati warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.

Korban tergiur dengan arisan yang ditawarkan oleh pelaku karena murah. Magdalena. Padahal, pelaku tidak ada yanh menjual arisan.

Korban membeli arisan sebanyak 22 kali dengan harga bervariasi. Transaksi itu terjadi dalam kurun waktu 16 Desember 2021 hingga 27 April 2022. Akibatnya, korban mederita puluhan juta rupiah.

"Kerugian 82 juta. Modusnya dia bikin arisan, pura-pura dijual murah ke korban. Misalnya nominal (arisan) Rp 10 juta tapi dijual Rp 8 juta. Padahal arisan itu tidak dijual," ungkapnya.

Sampai saat ini keutungan arisan yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah di serahkan kepada korban. Hingga akhirnya, korban melaporkan ke polisi. "Dijanjikan itu terus, ya nanti, ya nanti," pungkas Fajar.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X