Siswi SMP Mojokerto Jadi Pelampisan Nafsu Ayah Tiri dan Kakak Ipar hingga Hamil

Photo Author
Administrator, Kabar Mojokerto
- Minggu, 25 Februari 2024 | 08:15 WIB
Salah satu pelaku saat diamankan di Polres Mojokerto.
Salah satu pelaku saat diamankan di Polres Mojokerto.

KABAR MOJOKERTO - Miris, seorang sisiwi jelas 2 SMP asal Kecamatan Jetis Mojokerto hamil 3 bulan usai menjadi pelampiasan nafus dua kerabat dekatnya. Ia digauli oleh ayah tirinya berinisial S (44) dan kakak iparnya berinisial TH (32).

Kejadian yang menimpa siswi malang tersebut tidak hanya sekali, namun dilakukan 2 pelaku berulang kali hingga hamil 3 bulan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaini mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada 1 Februari 2024 dari ayah kandung korban.

Mendapat laporan kasus tersebut, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan. Namun, ternyata kedua pelaku telah melarikan diri.

“Setelah kami menerima laporan, Ayah tiri korban sudah melarikan diri ke Kutai Timur, Kaltim. Kami kejar, anggota kami berhasil menangkapnya. Tadi sore tiba di Mapolres,” katanya kepada Kabarmojokerto beberapa waktu lalu.

S berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Kutai Timur Kalimantan Timur pada Kamis (22/2/2024). Setelah itu, ia dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat (23/2/202) malam.

Usai menangkap S, polisi mengembangkan dan pengejaran lagi ke pelaku lain yakni TH yang merupakan suami dari kakak perempuan korban. Pelaku TH terendus anggota Satreskrim Polres Mojokerto bersembunyi di wilayah Jogogoro Jombang kemudian anggota berhasil membekuknya.

“Kami periksa pelaku S dan kami kembangkan. Sehingga kami tangkap pelaku lainnya di Jogoroto, Jombang. Tempat persembunyian pelaku. Pelaku ini adalah ayah tiri korban dan satunya kakak ipar korban," terang Rudy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh polisi, perbuatan ayah tiri dilakukan sejak bulan Juni 2023 lalu di dalam kamar korban. Sedangkan kakak iparnya dalam satu bulan terakhir di belakang rumah dan area persawahan.

“Kalau ayah tirinya 4 kali, kakak iparmya 3 kali dalam 1 bulan terakhir. Tanpa ketahuan ibu kandung korban. Kondisi korban hamil 3 bulan,” jelas Rudy.

Menurut Rudi, aksi bejat ayah tiri korban ini bemula ketika kerap kali melihat korban tidur, hingga akhirnya ia memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Korban sempat menolak namun akhirnya pasrah. “Pelaku meminta korban agar tidak bilang kepada siapa pun. Tanpa disertai ancaman. Korban sempat menolak. Namun, karena takut,” pungkasnya.

Kini, S dan TH telah tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Keduanya dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X