KABAR MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pemuda berinisial RK (27), yang menjajakan pacarnya ke teman-temannya. Ia tega menjajakan pacarnya sendiri unyuk layanan bersetubuh bertiga atau threesome.
RK ditangkap petugas di Jalan Raya Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Kamis (7/3/2024) siang. RK kini telah dibawa kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Mojokerto Kota AKP Achmad Rudy Zaini mengtakan, korban adalah perempuan berinisial ND (21) warga Mojokerto. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban dan keluarganya.
"Setelah itu, pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan terhadap pelaku. Ditangkap tadi jam 13.00 di jalan Kemlagi,” katanya.
Ia menyampaikan, RK merupakan pacar dari ND. Hasil dari pemeriksaan sementara, ia mengaku pernah menjajakan ND di Surabaya dan salah satu hotel wilayah Mojokerto.
Perbuatan ini dilakukan oleh tersengka di beberapa tempat. Pertama di Surabaya dan kedua di salah satu hotel wilayah Mojokerto.
Modus masih dalam pendalaman penyidik, threesome. Untuk tarif sekali kencan dan motif serta modusnya masih akan di dalami.
“Belum, keterangan itu masih kita dalami. Motif dan saksinya masih kita dalami. Korban adalah kekasihnya. Dia melakukan hubungan pacaran kurang lebih tiga tahun,” ungkap Rudy.
Kepada polisi korban mengaku mendapat paksaan dari pelaku untuk melayani seks threesome. Korban juga mengaku telah melayani sebanyak 5 kali.
“Berdasarkan keterangan dari korban ada pengancaman yang dilakukan oleh tersangka. Tapi pengacaman bagaiamana masih kita dalami. 5 kali (malayani threesome),” pungkas Rudy.
Akibat perbuatannya, pria asal Kemlagi, Mojokerto itu dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.